Pasal 29
(1) Orang atau Korporasi dapat mengajukan keberatan
terhadap pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Keberatan disampaikan secara tertulis dan dilengkapi
dengan:
alasan yang mendasari keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan Dana yang diblokir; dan
bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan sumber dan latar belakang Dana.
(3) Dalam hal keberatan diterima, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia segera meminta PJK atau instansi berwenang yang melakukan Pemblokiran untuk mencabut Pemblokiran yang dituangkan dalam berita acara pencabutan Pemblokiran.
(4) Berita acara pencabutan Pemblokiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pencabutan.
(5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditolak, orang atau Korporasi dapat mengajukan keberatan melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bagian . . .
Bagian Keempat Penghapusan Identitas Orang atau Korporasi dari Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
