Pasal 28
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyampaikan daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 serta setiap perubahannya ke instansi pemerintah terkait dan LPP untuk selanjutnya disampaikan ke PJK dan instansi berwenang.
(2) Penyampaian daftar terduga teroris dan organisasi
teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai permintaan Pemblokiran secara serta merta terhadap seluruh Dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau Korporasi.
(3) PJK atau instansi berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib melakukan Pemblokiran secara serta merta terhadap semua Dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau Korporasi berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6).
(4) PJK atau instansi berwenang membuat berita acara
Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan wajib menyampaikannya kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku selama identitas orang atau Korporasi masih tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Keberatan Pemblokiran
