Pasal 27
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan pencantuman identitas orang atau Korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyertakan:
identitas orang atau Korporasi yang akan dicantumkan dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris;
alasan permohonan berdasarkan informasi yang diperoleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dari instansi pemerintah terkait;
Dokumen yang menunjukkan bahwa orang atau Korporasi tersebut diduga telah melakukan atau mencoba melakukan, atau ikut serta, dan/atau memudahkan suatu Tindak Pidana Terorisme; dan
rekomendasi . . .
- rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam hal Dokumen berasal dari negara, organisasi internasional, dan/atau subjek hukum internasional lain.
(3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan
menetapkan permohonan tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) alasan, Dokumen, dan/atau rekomendasi yang diajukan dapat dijadikan dasar untuk mencantumkan identitas orang atau Korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menetapkan identitas orang atau Korporasi tersebut sebagai terduga teroris dan organisasi teroris.
(5) Setelah memperoleh penetapan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia segera mencantumkan identitas orang atau Korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
(6) Daftar terduga teroris dan organisasi teroris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(7) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
memberitahukan daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara tertulis kepada orang atau Korporasi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
Bagian . . .
Bagian Kedua Pemblokiran Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
