UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 26
(1) Dalam hal tidak ada orang dan/atau pihak ketiga yang
mengajukan keberatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemblokiran, PPATK atau penyidik menyerahkan penanganan Dana yang diketahui atau patut diduga terkait Tindak Pidana Terorisme ke pengadilan negeri.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkan:
- terdapat pihak yang keberatan, pengadilan negeri melakukan pemeriksaan guna memutuskan Dana dikembalikan kepada yang berhak atau dirampas untuk negara; dan/atau
- tidak ada pihak yang keberatan, pengadilan memutuskan Dana dirampas untuk negara atau dimusnahkan.
