UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 25
(1) Setiap Orang dapat mengajukan keberatan terhadap
pelaksanaan Pemblokiran.
(2) Pengajuan keberatan terhadap pelaksanaan
Pemblokiran disampaikan kepada PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
(3) Pengajuan keberatan dilakukan dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya Pemblokiran.
(4) Keberatan disampaikan secara tertulis dan dilengkapi
dengan:
- alasan yang mendasari keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan Dana yang diblokir; dan
- bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan sumber dan latar belakang Dana.
(5) Dalam hal keberatan diterima, harus dilakukan
pencabutan pelaksanaan Pemblokiran oleh PJK atau instansi berwenang yang melakukan Pemblokiran berdasarkan permintaan PPATK atau perintah dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.
(6) Dalam hal keberatan ditolak, pihak yang mengajukan
keberatan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
