UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 24
PJK atau instansi berwenang yang melaksanakan perintah Pemblokiran tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam pelaksanaan Pemblokiran berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang. Bagian . . .
Bagian Kedua Keberatan Pemblokiran
