UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 38
Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pendanaan terorisme ialah:
- alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Hukum Acara Pidana;
- alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik; dan/atau
- Dokumen.
