UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 21
Pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa penelitian dan pemeriksaan terhadap pembawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
