UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 22
Pemblokiran yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pemblokiran terhadap Dana yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga digunakan atau akan digunakan untuk Tindak Pidana Terorisme yang diadili di Indonesia. Pemblokiran dilakukan terhadap Dana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang diketahui atau diduga kuat digunakan atau akan digunakan, baik seluruh maupun sebagian, untuk Tindak Pidana Terorisme.
