Pasal 20
(1) PJK yang menyelenggarakan kegiatan pengiriman uang
melalui sistem lainnya wajib memperoleh izin dari dan/atau terdaftar di LPP.
(2) PJK yang menyelenggarakan kegiatan pengiriman uang
melalui sistem lainnya wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai penyelenggaraan kegiatan pengiriman uang ke LPP.
(3) Dalam hal PJK tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPP berwenang mengenakan sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyampaian laporan penyelenggaraan kegiatan pengiriman uang dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan LPP masing- masing. Bagian . . .
Bagian Kelima Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia
