Pasal 19
(1) PJK wajib meminta informasi yang lengkap kepada
Pengguna Jasa Keuangan mengenai pengirim asal, alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah uang, jenis mata uang, tanggal pengiriman uang, sumber dana, dan informasi lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diminta oleh PJK.
(2) PJK pengirim wajib menyimpan semua informasi yang
diperlukan untuk mengenali semua pengirim asal dan penerima kiriman paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya Transaksi pengiriman uang melalui sistem transfer.
(3) PJK yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 2 Pengawasan Kegiatan Pengiriman Uang Melalui Sistem Lainnya
