Pasal 18
(1) Pengguna Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi
pengiriman uang melalui sistem transfer wajib memberikan identitas dan informasi yang benar mengenai pengirim asal, alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah uang, jenis mata uang, tanggal pengiriman uang, sumber dana, dan informasi lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diberikan ke PJK.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Pengguna Jasa Keuangan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh PJK dengan melampirkan dokumen pendukung.
(3) Dalam hal Pengguna Jasa Keuangan tidak memberikan
informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib menolak pengiriman uang melalui sistem transfer tersebut.
Pasal 19 . . .
