UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 17
Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, PJK, pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme menurut Undang-Undang ini.
Bagian Keempat Pengawasan Kegiatan Pengiriman Uang Melalui Sistem Transfer atau Melalui Sistem Lainnya
Paragraf 1 Pengawasan Kegiatan Pengiriman Uang Melalui Sistem Transfer
