UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 14
Pengawasan kepatuhan PJK atas kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme dilakukan oleh PPATK dan LPP yang berwenang.
Pengawasan kepatuhan PJK atas kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme dilakukan oleh PPATK dan LPP yang berwenang.