Pasal 13
(1) PJK wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme kepada PPATK paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah mengetahui adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme tersebut.
(2) PJK yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai denda administratif paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh LPP.
(4) Penerimaan hasil denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Pengawasan Kepatuhan
