UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 12
(1) LPP menetapkan ketentuan prinsip mengenali
Pengguna Jasa Keuangan, termasuk Pengguna Jasa Keuangan yang terkait tindak pidana pendanaan terorisme.
(2) Ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri oleh LPP.
(3) PJK wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna
Jasa Keuangan yang ditetapkan oleh setiap LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian . . .
Bagian Ketiga Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
Paragraf 1 Pelaporan
