UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 11
Upaya pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme dilakukan melalui:
- penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa Keuangan;
- pelaporan dan pengawasan kepatuhan PJK;
- pengawasan kegiatan pengiriman uang melalui sistem transfer atau pengiriman uang melalui sistem lainnya; dan
- pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia.
Bagian Kedua
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Keuangan
