Pasal 10
(1) Direksi, komisaris, pengurus, atau pegawai PJK
dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa Keuangan atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk pemberian informasi kepada LPP.
(3) Pejabat atau pegawai LPP dilarang memberitahukan
laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme yang telah atau akan dilaporkan kepada PPATK, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa Keuangan atau pihak lain.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
