UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 15
Dalam hal LPP menemukan adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme yang tidak dilaporkan oleh PJK kepada PPATK, LPP segera menyampaikan temuan tersebut kepada PPATK.
Pasal 16 . . .
