UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 7
BAB 3 — ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan Acara Resmi
dilaksanakan oleh petugas protokol yang merupakan bagian dari kesekretariatan lembaga negara dan/ataudepkumham.go.idinstansi pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan Acara Resmi dilakukan oleh:
- lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- lembaga negara yang dibentuk dengan atau dalam Undang-Undang;
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
- instansi pemerintah pusat dan daerah; dan
- organisasi lain.
(3) Penyelenggaraan Acara Resmi diselenggarakan di
Ibukota Negara Republik Indonesia dan/atau dapat di luar Ibukota Negara Republik Indonesia.
