UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 8
BAB 4 — TATA TEMPAT
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan pengaturan Tata Tempat.
Pasal 9 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
