UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 6
BAB 3 — ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
(1) Acara Kenegaraan diselenggarakan oleh negara
dan dilaksanakan oleh panitia negara yang diketuai oleh menteri yang membidangi urusan kesekretariatan negara.
(2) Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di
lingkungan lembaga negara lain, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan lembaga negara dimaksud berkoordinasi dengan panitia negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyelenggaraan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Penyelenggaraan acara kenegaraan dapat
dilaksanakan di Ibukota Negara Republik Indonesia atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia.
