UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 5
BAB 3 — ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
(1) Penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara
Resmi dilaksanakan sesuai dengan aturan Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.
(2) Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dapat berupadepkumham.go.id upacara bendera atau bukan upacara bendera.
(3) Dalam hal terjadi situasi dan kondisi tertentu
yang tidak memungkinkan terlaksananya atau berlangsungnya Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, pelaksanaan acara dimaksud menyesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu tersebut.
(4) Penyesuaian pelaksanaan Acara Kenegaraan atau
Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan oleh inspektur upacara.
