UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam Undang-Undang
ini meliputi:
- Tata Tempat;
- Tata Upacara; dan
- Tata Penghormatan.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan hanya dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi bagi;
- Pejabat Negara;
- Pejabat Pemerintahan;
- perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional; dan
- Tokoh Masyarakat Tertentu.
BAB III . . .
www.djpp.depkumham.go.id
