UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk:
memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat;depkumham.go.idb. memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan
menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
