UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Keprotokolan diatur berdasarkan asas:
- kebangsaan;
- ketertiban dan kepastian hukum;
- keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan
- timbal balik.
Pasal 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
