UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyelenggaraan keprotokolan di daerah khusus atau daerah istimewa dilaksanakan dengan menghormati kekhususan atau keistimewaan daerah tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini.
Pasal 36 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
