UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pendanaan keprotokolan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
KETENTUAN PENUTUPdepkumham.go.id
