UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 34
BAB 7 — TAMU NEGARA, TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan keprotokolan terhadap Tamu Negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lain diatur dengan Peraturan Pemerintah.
