UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 33
BAB 7 — TAMU NEGARA, TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU
(1) Tamu Negara terdiri atas presiden, raja, kaisar,
ratu, yang dipertuan agung, paus, gubernur jenderal, wakil presiden, perdana menteri, kanselir, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2) Tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara
lainnya dapat terdiri atas pejabat tinggi lembaga negara asing lain, mantan kepaladepkumham.go.idnegara/pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu lain yang akan diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
- kunjungan kenegaraan;
- kunjungan resmi;
- kunjungan kerja; atau
- kunjungan pribadi.
