UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 32
BAB 7 — TAMU NEGARA, TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU
Tamu Negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lain yang berkunjung ke Negara Indonesia mendapat pengaturan keprotokolan sebagai penghormatan kepada negaranya sesuai dengan asas timbal balik, norma-norma, dan/atau kebiasaan dalam tata pergaulan internasional.
Pasal 33 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
