UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 31
BAB 6 — TATA PENGHORMATAN
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan
negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi mendapatdepkumham.go.idpenghormatan.
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- penghormatan dengan bendera negara;
- penghormatan dengan lagu kebangsaan; dan/atau
- bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata penghormatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
