UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 30
BAB 5 — TATA UPACARA
Bendera negara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi upacara bukan upacara bendera dipasang pada sebuah tiang bendera dan diletakkan di sebelah kanan mimbar.
BAB VI . . .
www.djpp.depkumham.go.id
