UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 29
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata pakaian upacara bukan upacara bendera
dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi disesuaikan menurut jenis acara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pakaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
