UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 27
BAB 5 — TATA UPACARA
Tata Upacara bukan upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi meliputi tata urutan upacara dan tata pakaian upacara.
Pasal 28depkumham.go.idTata urutan acara bukan upacara bendera
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, antara lain, meliputi:
- menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- pembukaan;
- acara pokok; dan
- penutup.
