UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 26
BAB 5 — TATA UPACARA
Upacara bukan upacara bendera dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Pasal 27 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
BAB 5 — TATA UPACARA
Upacara bukan upacara bendera dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
www.djpp.depkumham.go.id