UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 25
BAB 5 — TATA UPACARA
Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan terlaksananya tata upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tata upacara dilaksanakan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi tersebut.
Bagian Kedua Upacara bukan Upacara Bendera
