UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 24
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Untuk melaksanakan upacara bendera dalam
Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, diperlukan kelengkapan dan perlengkapan.
(2) Kelengkapan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), antara lain, meliputi:
- inspektur upacara;
- komandan upacara;
- perwira upacara;
- peserta upacara;
- pembawa naskah;
- pembaca naskah; dan
- pembawa acara.depkumham.go.id (3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, meliputi:
- bendera;
- tiang bendera dengan tali;
- mimbar upacara;
- naskah Proklamasi;
- naskah Pancasila;
- naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- teks doa.
