Pasal 22
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi:
- pengibaran atau penurunan bendera negara dengan diiringi lagu kebangsaan;
- iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan bendera negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal tidak ada korps musik atau genderang
dan/atau sangkakala pengibaran atau penurunan bendera negara diringi dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara.
(3) Waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau
penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam.
Pasal 23depkumham.go.id
(1) Tata pakaian upacara bendera sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi disesuaikan menurut jenis acara.
(2) Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil
lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.
(3) Dalam Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil
harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian sipil
lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian, atau seragam resmi diatur dalam Peraturan Presiden.
