UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 20
BAB 5 — TATA UPACARA
Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 sekurang-kurangnya meliputi:
- pengibaran . . . www.djpp.depkumham.go.id
- pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit;
- pembacaan Teks Proklamasi; dan
- pembacaan doa.
Pasal 21depkumham.go.id
Tata bendera negara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
- bendera dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam;
- tiang bendera didirikan di tempat upacara; dan
- penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera.
