UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 19
BAB 5 — TATA UPACARA
Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
- pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- pembacaan naskah Pancasila;
- pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- pembacaan doa.
