UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 15
BAB 4 — TATA TEMPAT
(1) Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan,
kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakatdepkumham.go.idTertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya tidak diisi oleh yang mewakilinya.
(2) Seorang yang mewakili sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya.
Bagian Kesatu Upacara Bendera
