UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 14
BAB 4 — TATA TEMPAT
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan
negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi dapat didampingi istri atau suami.
(2) Istri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Istri atau suami sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menempati urutan sesuai Tata Tempat suami atau istri.
