UU
KEPROTOKOLAN
Pasal 16
BAB 5 — TATA UPACARA
Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi:
- Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;
- hari besar nasional;
- hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
- hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan
- hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 17 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
