UU
NARKOTIKA
Pasal 8
BAB 2 — NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN
(1) Narkotika dapat dipergunakan untuk pengobatan penyakit hanya
berdasarkan resep dokter.
(2) Ketentuan-ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penderita
penyakit yang memerlukan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.Perundang-undangan PeraturanPasal 9 Untuk kepentingan pengobatanditjendan atau tujuan ilmu pengetahuan, narkotika hanya dapat diimpor ke Indonesia oleh satu importir pedagang besar farmasi setelah memperoleh keputusan Menteri Kesehatan dan mendapat izin impor dari Menteri Perdagangan.
