UU
NARKOTIKA
Pasal 10
BAB 2 — NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN
(1) Mengimpor narkotika yang dimaksud dalam Pasal 9 atau mentransito
narkotika harus disertai sertifikat impor yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Sertifikat impor dapat diberikan, setelah diterima permohonan tertulis
yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang diperlukan.
(3) Kepada instansi Bea dan Cukai yang bersangkutan dan kepada
Pemerintah negara yang mengekspor diserahkan masing-masing satu eksemplar tembusan sertifikat impor.
