UU
NARKOTIKA
Pasal 11
BAB 2 — NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN
www.djpp.depkumham.go.id
Impor atau transito yang dimaksud dalam Pasal 10 harus disertai sertifikat ekspor atau salinannya yang sah yang dikeluarkan oleh atau atas nama Pemerintah negara yang mengekspor.
