UU
NARKOTIKA
Pasal 12
BAB 2 — NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN
(1) Setelah narkotika tiba dan diterima, importir yang bersangkutan wajib
melaporkannya kepada Menteri Kesehatan.
(2) Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuknya memberikan catatan
sebagai tanda pengesahan di bagian belakang dari sertifikat ekspor atau salinannya yang sah tentang nama, jenis atau sifat dan jumlah atau berat narkotika yang benar-benar diimpor menurut kenyataan.
