UU
NARKOTIKA
Pasal 13
BAB 2 — NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN
(1) Setelah terlaksananya impor, maka sertifikat ekspor yang telah diberi
catatan seperti dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), oleh Menteri Kesehatan dikirim kepada Pemerintah negara yang mengekspor.
(2) Menteri Kesehatan memberitahukan kepada Pemerintah negara yang mengekspor, apabila sertifikat Perundang-undanganimpor telah daluwarsa dengan dilampiri
dokumen-dokumen yang bersangkutan. Peraturan ditjen Pasal 14
Ekspor obat-obatan yang mengandung narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.
