UU
NARKOTIKA
Pasal 15
BAB 2 — NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PENGOBATAN
Impor Narkotika dan ekspor obat-obatan yang mengandung narkotika dilakukan melalui pelabuhan internasional atau melalui perlabuhan internasional atau melalui pelabuhan lain dengan izin khusus dari Menteri Kesehatan.
